May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja dan Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
Menaker mengatakan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh.
Menaker mengatakan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh.
- Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
- Buruh Demo May Day di Patung Kuda, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsorcing
- May Day, PKS Ingatkan Pemerintah Tak Cuma Berpihak ke Sisi Pengusaha
- 1 Mei Diperingati Hari Buruh, Begini Sejarahnya Hingga Dikenal Sebagai May Day
May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja dan Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengampanyekan tema 'May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten'. Tema ini merupakan upaya pemerintah dalam mengajak pekerja/buruh untuk menatap masa depan dunia ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, masa depan dunia ketenagakerjaan akan dipenuhi dengan dinamika dunia usaha dan dunia industri yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut tercermin dari kondisi saat ini yang telah memasuki era digitalisasi.
Oleh karena itu menurut Ida, masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja/buruh, yang mana hal tersebut akan berperan besar terhadap daya saing bangsa.
"Masa depan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh kita. Oleh karenanya, secara khusus, saya mengajak teman-teman pekerja/buruh untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dan daya saing," kata Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, peningkatan kompetensi dan daya saing pekerja/buruh memiliki 2 tujuan utama bagi pekerja/buruh. Pertama, meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan, dan kapasitasnya sehingga dia mampu meningkatkan karirnya. Kedua, peningkatan kompetensi dan daya saing bertujuan untuk membekali diri dengan berbagai keterampilan dan kompetensi yang dapat digunakan untuk alih profesi.
Dua hal tersebut menurutnya sangat penting agar pekerja/buruh dapat terus survive menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompetitif.
"Untuk menghadapi masa depan ketenagakerjaan, menjadi terampil saja tidak cukup. Kita harus terus menerus mengasah diri, meningkatkan kapasitas diri, agar kita selalu bisa beradaptasi dengan perubahan," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri, kata Ida, telah menyiapkan berbagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja/buruh. Di antaranya pelatihan vokasi melalui program BLK Komunitas bagi pekerja/buruh. Hingga saat ini Kemnaker telah membangun 8 BLK Komunitas yang didirikan bagi serikat pekerja/serikat buruh.
"Jumlah ini tentu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pekerja/buruh kita. Ke depan kita akan lebih memperluas lagi akses peningkatan kompetensi bagi para pekerja/buruh kita," katanya.
Selain BLK Komunitas, Ida menyatakan bahwa BLK atau BPVP juga terbuka bagi pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi. Karena berbagai instrumen peningkatan keterampilan yang disediakan pemerintah tidak hanya untuk membekali keterampilan (skilling) bagi angkatan kerja baru, namun juga untuk meningkatkan keterampilan (up skilling) dan alih keterampilan (re-skilling) bagi angkatan kerja lama atau pekerja/buruh.
"Kami sadar bahwa berbagai instrumen tersebut belum lah mencukupi untuk memfasilitasi seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Oleh karenanya, pada momen May Day ini, saya juga mengajak kementerian/lembaga, pemda, dan pihak-pihak untuk bersama-sama menjadikan topik peningkatan kompetensi pekerja/buruh ini sebagai isu bersama,"
katanya.
merdeka.com
Pada peringatan May Day tahun ini Kemnaker juga meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Kepmenaker ini mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila.