Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus
Korlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Isu pertamanya yang disampaikan dalam aksi ini adalah pariwisata berkelanjutan dan pekerjaan yang berkelanjutan.
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus
Ratusan buruh bersama mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/5).
Mereka menggelar aksi sambil membawa spanduk serta poster bertuliskan “Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem pemagangan, yang menghilangkan kepastian kerja dan mengeksploitasi pemuda-mahasiswa”.
Selain itu, ada juga poster bertuliskan “Katanya gaji 10 juta tapi pulang membawa utang”, "Menindak tegas tenaga kerja asing ilegal di Bali," serta "Naikkan upah buruh".
Korlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Isu pertamanya adalah pariwisata berkelanjutan dan pekerjaan yang berkelanjutan.
"Artinya apa no kontrak, tidak ada status pekerja kontrak di Pulau Dewata, hapuskan sistem kontrak itu yang menjadi hal utama kita," kata Darsana.
Menurutnya, dengan adanya kerja kontrak para pekerja di Pulau Bali khususnya di bidang pariwisata sangat rentan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sangat rentan kehilangan pekerjaan dengan status mereka hanya menjadi pekerja kontrak. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau tidak dibutuhkan mereka dirumahkan. Ini menjadi persoalan," ujarnya.
"Kalau mereka di rumahkan, mereka tidak mendapatkan upah. Dari mana mereka bisa menghidupi keluarganya. Makanya tema kita pariwisata berkelanjutan, maka pekerjaannya berlanjut. Status hubungan kerja itu adalah menjadi pekerja tetap, bukan pekerja tidak tetap," lanjutnya.
Pihaknya menginginkan, perusahaan harus mengubah status pekerja menjadi permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTP) agar para pekerja memiliki hak untuk memikirkan masa depan mereka.
Dia juga menyebutkan, setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, hampir sebagian perusahaan di Bali mulai dari hotel, restoran, dan transportasi mengubah status permanen pekerjanya menjadi kontrak.
"Yang sekarang baru ini Undang-Undang membolehkan pekerja kontrak maksimum lima tahun. Nah itu yang dijadikan perusahaan seperti akal-akalan. Jadi diakali Undang-Undang itu. Jadi banyak status mereka yang permanen lalu diubah secara sepihak oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak,"
ungkapnya.
merdeka.com
Darsana mencatat, ada sekitar puluhan ribu para pekerja di Bali dijadikan tenaga kerja kontrak. Perubahan status itu sangat merugikan pekerja.
"Puluhan ribu mungkin. Pastilah (merugikan) pekerja kontrak kan rentan PHK. Mereka bisa diputus setiap saat. Kalau kontraknya sudah berakhir, kemungkinan diperpanjang, kalau tidak? Makanya itu yang membuat pekerjanya tidak tenang. Karena dia harus memikirkan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Upah Pekerja di Bali Masih Rendah
Darsana menyebut, upah buruh atau pekerja di Bali masih sangat rendah. Saat ini, Upah Minimun Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp2,8 juta.
Menurut Darsana, upah ini sangat rendah bila dibandingkan dengan Jakarta.
"Ini menjadi persoalan, upah naik di bawah empat persen, tapi kebutuhan naik berapa. Kebutuhan pokok masyarakat menjadi persoalan. Kan tidak seimbang dengan kenaikan upah setiap tahun yang kita rasakan. Coba dibandingkan, UMP Bali Rp2,8 juta dan UMP Jakarta Rp5 juta lebih kan. Bisa dibayangkan bedanya Bali dengan Jakarta," ujarnya.
Berikut 10 tuntutan buruh saat May Day di Bali:
1. Cabut omnibus law cipta kerja Undang-undang Nomer 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan ganti dengan Undang-undang yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
2. Lakukan evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
3. Hapus sistem kerja kontrak, outsorching, dan sistem pemagangan yang menghilangkan dan mengeksploitasi pemuda mahasiswa.
4. Naikan upah buruh
5. Hentikan eksploitasi di tempat kerja, serta penuhin K3 yaitu keamanan, dan keselamatan kerja dan berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
6. Menindak tegas tenaga kerja asing illegal.
7. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja Perempuan dalam bentuk hak maternitas dan perlindungan kekerasan dari kekerasan seksual di tempat kerja.
8. Segera sahkan RUU PPRT.
9. Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok rakyat.
10. Hentikan komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang hanya bertujuan untuk menciptakan buruh upah murah.