FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
Ribuan buruh dari berbagai aliansi telah berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Mereka datang dari berbagai sisi untuk menyampaikan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Berdasarkan pantuan Liputan6.com di lokasi, kerumunan massa menutup ruas Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Mereka berdiri sambil mengibar-ngibarkan bendera bergambar konfederasi serikat buruh seperti KSPI, SPSI, FSPMI dan lain sebagainya. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Koordinator aksi menyemangati peserta unjuk rasa. Mereka memutar lagu Buruh Tani yang dipopulerkan Band Marjinal.
Ada dua tuntutan yang dibawa oleh kelompok buruh pada peringatan May Day 2024. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Pertama, mereka meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, petani, lingkungan hidup dan HAM. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Kemudian, tuntutan lain meminta pemerintah menghapus sistem kerja outsorcing dan memberikan upah yang layak bagi pekerja di Indonesia. Mereka menolak upah murah. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Hal itu diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menggelar konferensi pers, Rabu.
"Untuk tuntutan yang dibawa dalam mayday kali ini adalah dua yang utama. Pertama Undang-Undang Cipta Kerja, kedua Hostum. HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," kata Said Iqbal. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Kedua tuntutan tersebut, menurut Said Iqbal, menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Said Iqbal mengklaim, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi penyebab upah buruh tidak mengalami kenaikan. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
"Jadi tidak benar Undang-Undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Kenaikan upah akibat omnibuslaw hanya 1,58%. Di tangerang, bekasi, karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," ujar dia. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," dia menambahkan. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
Beberapa organisasi serikat buruh mengadakan perayaan May Day. Di Jakarta, perayaan Mayday akan dilakukan di 2 titik yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Stadion Madya, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan. Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar