May Day, AJI Kediri 'haramkan' konvergensi media
AJI Kediri bacakan enam tuntutan di hari buruh.
Sedikitnya 30 anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melakukan aksi damai di depan alun alun Kota Kediri Jl.Panglima Sudirman, Jumat (1/5). Fokus aksi tersebut adalah AJI Kediri 'mengharamkan' segala bentuk konvergensi media dan mengecam pemecatan secara sepihak terhadap tujuh fotografer LKBN Antara.
"Kenapa kita mengharamkan konvergensi media, sebab kenyataan di lapangan dengan adanya konvergensi media ini jurnalis yang juga buruh ini kesejahteraannya tidak meningkat, tetapi beban kerjanya meningkat. Oleh karena itu kami dari AJI Kediri mendesak perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis," kata anggota Majelis Etik AJI Kediri, Danu Sukendro.
Ditambahkan Danu, AJI Kediri juga merasa bertanggungjawab atas pemecatan sepihak tujuh fotografer LKBN Antara di mana pemecatan hanya dilakukan via email tanpa memenuhi hak–hak yang harus diterima oleh fotografer tersebut.
"Kita akan berjuang membela mereka dan memberikan pendampingan, sebab salah satu dari tujuh fotografer tersebut yakni Rudi Mulya adalah anggota AJI Kediri," tegas Danu.
Seperti diketahui pihak LKBN Antara telah memecat tujuh fotografernya tanpa adanya penjelasan dan dilakukan hanya melalui email. Ketujuh fotografer yang dipecat tersebut antara lain Rudi Mulya (Kediri), Andhika Beta (Solo), Noveradika (Yogyakarta), Joko Sulistio (Batam), Eric Ireng (Surabaya) Suryanto (Sby) dan Aditia Hendra (Pasuruan).
Sementara itu, Ketua AJI Kediri Afnan Subagio dalam peringatan Hari Buruh ini membacakan enam tuntutan yang dibacakan di hadapan anggota AJI Kediri dan Forum Komunikasi Wartawan Kediri (FKWK) dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Kediri.
Keenam tuntutan tersebut antara lain, pertama mendesak perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis di tengah tambahan beban kerja akibat konvergensi media. Kedua, mendesak pemerintah menetapkan upah sektoral pekerja media dengan memperhatikan karakteristik industri media yang tengah berkembang pesat di tengah tren konvergensi media.
Ketiga, mendesak perusahaan media yang mempekerjakan kontributor, koresponden atau freelance dengan standar kontrak kerja yang jelas. Keempat, menyerukan kepada perusahaan media agar memenuhi ketentuan pemerintah terkait iuran pensiun yang harus dibayar ke BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.
Kelima, mendukung pendirian serikat pekerja di semua perusahaan media tanpa adanya tekanan dari manajemen perusahaan media. Keenam, menyerukan kepada seluruh perusahaan media di Indonesia menerapkan sistem pengupahan dan pemberian tunjangan tanpa diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.