Mayor TNI gadungan menipu 6 warga hingga Rp 1,5 miliar
Pelaku melakukan serangkaian modus penipuan rekrutmen anggota TNI.
Tim intelijen Kodim 0807 Korem 081/Dirotsaha Jaya serta Kodam V/Brawijaya menangkap seorang TNI gadungan yang mengaku sebagai tentara aktif berpangkat mayor dan melakukan serangkaian penipuan rekrutmen anggota TNI.
"Operasi penangkapan dilakukan Senin (29/2) setelah anggota mendapat informasi keberadaan seorang TNI gadungan menyaru sebagai perwira aktif. Pelaku tinggal di lingkungan Kelurahan Mangunsari, Tulungagung," terang Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Inf Brantas Suharyo di Tulungagung, Rabu (2/3).
Kecurigaan petugas mencuat karena di daerah itu tercatat hanya satu anggota TNI aktif berpangkat perwira dan tidak tinggal di lingkungan Mangunsari.
"Karena identitas, alamat, serta ciri-cirinya belum dikenali, kami instruksikan kepada anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Suharyo.
Suharyo memaparkan, tim intelijen melakukan penyelidikan sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara bertamu ke rumah pelaku, berpura-pura akan mendaftar anggota militer," beber Suharyo.
"Kami tanyakan soal prosedur pendaftaran menjadi anggota TNI. Dari tanya jawab itulah diketahui adanya kejanggalan yang membuat anggota intelejen kami curiga," imbuh Suharyo.
Kecurigaan petugas semakin kuat, saat salah satu anggota menanyakan kartu anggota TNI, namun pelaku bernama Wahyu Cahyono Putro (47) selalu berkelit dan berusaha kabur dengan cara menuruni lantai dua rumah kontrakannya melalui pintu belakang.
"Pelaku mencoba berkelit dan meminta izin untuk menunaikan ibadah shalat. Ternyata itu hanya alibi agar bisa kabur dari pintu belakang lantai dua rumahnya, dengan cara menuruni tiang listrik," kata Suharyo.
Seperti diberitakan Antara, pelarian tentara gadungan tersebut sempat membuat petugas kalang kabut melakukan pencarian. Namun setelah dilakukan penyisiran di sekitar kampung Mangunsari, sekitar pukul 22.00 WIB keberadaan Wahyu diketahui bersembunyi di dalam kamar salah satu tetangganya.
"Selanjutnya pelaku dibekuk oleh petugas dan dibawa ke kodim guna dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Dari penyelidikan, Wahyu diduga telah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kepada enam korban yang dilakukannya selama dua tahun.
Tidak tanggung tanggung, hasil penipuan yang dilakukannya, dirinya meraup uang hingga Rp 1,5 miliar dari enam korban.