Mediasi Gagal, Kasus Perselisihan Bupati Solok dengan Ketua DPRD Dilanjutkan Polisi
Polisi mengatakan jika mediasi ini digelar setelah sebelumnya pelapor, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Mediasi antara Bupati Solok Epyardi Asda dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra gagal dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, mediasi gagal dilakukan karena Bupati Solok Epyardi Asda tak kunjung hadir.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Mediasi hari ini yang kita lakukan hanya pelapor saja yang hadir, sedangkan terlapor tidak hadir. Tidak ada konfirmasi dari terlapor soal ketidakhadirannya," kata Satake kepada merdeka.com di Padang, Selasa (7/9).
Dia menjelaskan, jika mediasi ini digelar setelah sebelumnya pelapor, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Diakui Satake, pihaknya sebelumnya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua belah pihak, dan diwajibkan hadir untuk langkah mediasi.
“Kita tentunya sudah layangkan surat pemanggilan sebelumnya, baik pelapor maupun terlapor,” kata Satake.
Terkait tidak hadirnya terlapor, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan. “(Karena) terlapor tidak hadir, maka mediasi juga tidak bisa, berarti proses penyelidikan tetap dilanjutkan,” jelas Satake.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menyebut, jika kedatangannya dalam langkah mediasi itu untuk menghormati penyidik terkait laporannya tersebut.
“Saya sengaja hadir pemanggilan untuk mediasi ini. Kedatangan saya ini memperlihatkan masyarakat untuk bisa taat dan patuh pada hukum,” kata Dodi.
Dia mengatakan, jika kehadirannya untuk menjawab keresahan masyarakat, antara dirinya dengan Bupati Solok.
“(Kalau) Bupati hadir (kan) mungkin ada upaya (untuk) damai dan mencabut laporan, ini (kedatangan) saya murni untuk masyarakat Solok. Biarlah saya mengalahkan ego saya sendiri,” kata Dodi.
Terpisah, Penasihat Hukum Bupati Solok, Suharizal menyebutkan, ketidakhadiran kliennya karena tak bisa meninggalkan agenda pemerintahan.
“Kita sudah mengetahui mediasi ini wajib hadir dan boleh didampingi dua orang, (baik) dari pelapor maupun terlapor. Namun, karena agenda pemerintahan tak bisa dijadwalkan ulang, (makanya) tidak bisa hadir. Kita (kan) sifatnya menunggu saja,” kata Suharizal.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok Epyardi Asda untuk mediasi, atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan, dan mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," ujar Satake Bayu, Senin (6/9).
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insya Allah kami siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.
Kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7) lalu, atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar, karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
Baca juga:
Polda Sumbar Mediasi Kasus Perselisihan Bupati Solok dengan Ketua DPRD
Direkomendasikan Berhenti, Ketua DPRD Kabupaten Solok Tempuh Jalur Hukum
BK DPRD Solok Rekomendasikan Pencopotan Ketua DPRD Dodi Hendra
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Anggota Saling Dorong
VIDEO: Keterlaluan, Sidang DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Anggota Nyaris Baku Hantam