Megawati pernah terbitkan Inpres untuk memberi jaminan penerima BLBI
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para penerima BLBI, sebelum mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Chaerul Imam mengatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2003 silam, Presiden Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) No.8 tahun 2003 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur (obligor) yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
"Dikeluarkannya Inpres ini untuk memberikan jaminan kepastian bagi para obligor yang menerima BLBI dan telah menandatangani kontrak," kata Chaerul kepada awak media di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/5).
Dilanjutkannya, untuk memberikan bukti penyelesaian berupa pembebasan para obligor yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham baik Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Sahan dan Pengakuan Utang (APU).
"Nah bagi para obligor yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian MSAA, MRNIA, APU perlu diberikan tindakan hukum yang tegas dan kongkrit," ujar Chaerul.
Inpres No 8 tahun 2003 tersebut ditujukan kepada Menko Ekuin selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua BPPN untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham dalam rangka penyelesaian seluruh kewajibannya pada BPPN.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan kasus-kasus korupsi lama, termasuk kasus besar sekalipun. Menurutnya, selama ini penyidik KPK sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus lama.
Salah satu kasus yang tetap dibidik KPK adalah skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi sejak tahun 1998.
"Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah berusaha diselesaikan secepat mungkin," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (29/2).
Baca juga:
ICW desak penegak hukum tak berhenti usut kasus BLBI
Ini pembelaan Jaksa Agung soal Samadikun tak diborgol
Jaksa Agung geram disebut beri perlakuan khusus ke Samadikun
Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI
Ketua Komisi III: Pemerintah harus buru aset-aset kasus Century
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.