Megawati: Sahkan UUMD3, cermin mayoritas menekan minoritas
Megawati mengatakan 'walkout' yang ditempuh oleh PDIP, PKB dan Hanura adalah langkah yang baik.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri prihatin atas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Artinya dalam mekanisme pembagian kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan akan dilakukan lewat sistem paket. PDIP sebagai pemenang pemilu, belum tentu menjadi ketua DPR seperti aturan sebelumnya.
"Masalah MD3 sebuah UU sebenarnya begitu saja diubah sebuah UU pasal-pasal yang jelas, seluruh pasal telah dipergunakan. Akhirnya yang tercerminkan bagaimana mayoritas menekan minoritas," ujar Megawati usai nyoblos di TPS 248, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).
Megawati mengatakan 'walkout' yang ditempuh oleh PDIP, PKB dan Hanura adalah langkah yang baik. "Saya prihatin kita lihat lagi UUMD3 dilakukan bukan partai pemenang," jelas dia.
Diketahui, pasal yang paling substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.