Melaut di wilayah Indonesia, 6 nelayan Langkat ditangkap Malaysia
Sudah 17 nelayan ditangkap dan ditahan Polisi Malaysia di Pulau Penang.
Enam nelayan tradisional asal Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sedang mencari ikan di perairan Selat Malaka, kembali ditangkap polisi maritim Malaysia. Padahal, kabarnya mereka saat itu berada di wilayah Indonesia.
"Kita ada mendapat laporan dari keluarga nelayan, menyampaikan enam nelayan tradisional asal Pangkalan Brandan sekarang ini ditangkap polisi maritim Malaysia," kata Direktur Rumah Bahari Langkat, Azhar Kasim, di Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Selasa (15/3).
Azhar mengatakan, berdasarkan laporan nelayan yang pulang, mereka melihat ke enam nelayan ini ditangkap polisi maritim Malaysia pada Kamis (10/3), saat sedang melaut di perairan Indonesia, dengan tekong Andika. Sekarang enam orang itu berada di Pulau Penang, Malaysia.
"Informasi tertangkapnya nelayan ini baru kita terima Senin (14/3) dari pihak keluarga," ucap Azhar.
Seperti dilansir dari Antara, ke enam nelayan ditangkap itu Andika (28), Ijal (36), Dandi (18), ketiganya warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, kemudian Bawel (35) warga Lorong Kuburan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Sasan (35) warga Jalan Borboran, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dan seorang lagi belum diketahui identitasnya.
Sedangkan sang pemilik kapal, Saleh, sekaligus orangtua Andika sudah berangkat ke Pulau Penang, Malaysia. Dia akan menebus ke enam nelayan itu tersebut dengan membayar RM 1.500.
Menurut Azhar, sebelumnya ada enam nelayan yang juga ditangkap sekarang ini masih berada di Pulau Penang, Malaysia. Mereka itu terdiri dari Junaidi (42), Saiful Amri (30), Helmi Sahputra (27), Usman Kasim (36), Muhammad Razali (65), dan Taufik Hidayat (20).
Polisi maritim Malaysia juga masih menahan lima nelayan Langkat saat mencari ikan di perairan perbatasan kedua negara. Mereka adalah Syafrizal, Erwin, Zulham, Hidayat, Chairil. Seluruhnya warga Dusun III, Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, tuturnya.
Penangkapan terhadap para nelayan tradisional ini dilakukan Sabtu (30/1), sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka sedang berada di laut untuk mencari ikan dan bergerak hendak pulang. Lalu perahu mereka ditarik oleh polisi maritim Malaysia, dan dibawa ke Pulau Penang menggunakan kapal nomor lambung 3225.
Penangkapan terhadap nelayan tradisional ini diketahui setelah salah seorang anak buah kapal Chairil menghubungi ponsel orangtuanya, Suhadi. Dia mengatakan saat ini mereka berada di Pulau Penang, karena ditangkap polisi Malaysia.
"Hingga sekarang ini sudah ada 17 orang nelayan asal Langkat yang ditahan polisi maritim Malaysia di Pulau Penang," lanjut Azhar.