Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, mekanisme pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih menjadi tanda tanya.
Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, mekanisme pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih menjadi tanda tanya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, skema pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipertanyakan lantaran pihak kuasa hukum menyebut mekanisme pembebasan tersebut bukan bebas bersyarat maupun grasi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jo Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan untuk mengeluarkan warga binaan sebelum masa tahanan habis harus melalui sejumlah persyaratan khususnya bagi narapidana terorisme.
-
Siapa yang didukung oleh Abu Bakar Ba'asyir? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan Anies-Muhaimin? Ba'asyir menilai Anies-Muhaimin merupakan sosok yang layak untuk didukung pada Pilpres 2024. "Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,” tukasnya.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan TNI terkait kasus Imam Masykur? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Anggara mengatakan, apabila mekanisme pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, juga dipertanyakan. Sebab, selama ini Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden.
Dia melanjutkan, skema pembebasan dengan pemberian amnesti dan abolisi pun dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang 1945 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, juga tidak bisa dilakukan lantaran harus ada keterangan tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan pertimbangan DPR.
"Karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa diberi bebas bersyarat. Menurut dia, bebas murni hanya bisa diberikan lewat putusan hakim.
Abu Bakar Ba'asyir sendiri diputus 15 tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengn bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulis Mahfud MD dala Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (22/1).
Mahfud menjelaskan, selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya narapidana tersebut harus sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Serta menurut konvenvensi internasional narapidana tersebut dapat bebas bersyarat apabila sudah berusia 70 tahun.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kata Mahfud.
Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta menyebut, kliennya menolak poin-poin pembebasan bersyarat tersebut. Syarat itu di antaranya Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui kesalahannya. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi tidak muluk-muluk jika memang ingin membebaskan kliennya. Sebagai seorang kepala negara, prosedur tanda tangan dokumen sesuai Permen Hukum dan HAM sebenarnya bisa dikesampingkan olehnya.
"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai di penjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi lagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra Datta di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 menceritakan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mulai dari tahap melobi Presiden Jokowi.
Yusril mengungkapkan, alasan kemanusiaan membuat Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan dengan mengesampingkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu termasuk terorisme.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, sebelum perhelatan debat Pilpres perdana 17 Januari, Presiden Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Menkum HAM Yasona Hamonangan Laoly untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril, Sabtu (19/1).
Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Selain alasan kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan aspek ideologi dan hukum.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Baca juga:
Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Tetap Diawasi Polri
Pembebasan Ba'asyir, Pemerintah Masih Pertimbangkan Aspek Ideologi dan Hukum
Sekolah diliburkan dan razia indekos jelang sidang PK Baasyir
Baasyir dikawal ketat barracuda, ribuan pendukung nobar sidang PK
Sidang peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir berjalan lancar
Sidang PK, Baasyir keberatan tanggal lahir ditulis 17 Agustus
Abu Bakar Ba'asyir: Kalau Bebas Itu Ketentuan Allah, Jika Tidak Juga Ketentuan Allah