Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
DPR dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengkritisi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (UU). Menurutnya, DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Enny mengatakan dari keseluruhan naskah yang ditujukan DPR juga tidak memenuhi unsur akademis. Sehingga tidak ada alasan DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Saya berkali-kali baca naskah revisi UU KPK ini yang jumlah halaman sekitar 64 halaman. Dari 64 halaman yang disampaikan oleh DPR hampir keseluruhannya, secara pertimbangan yang dilakukan adalah normatif," kata dia dalam sebuah diskusi digelar di Cikini, Jakarta, Rabu (18/9).
Bahkan dirinya pun berani untuk melakukan uji secara materil di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melihat sejauh mana urgensi atau nilai akademis di dalam draf UU KPK tersebut.
"Langkah kita memikirkan untuk uji materil di MK. Kalau saya melihat naskah akademis ini saja tidak ada jawab urgensi mengapa UU ini harus direvisi," kata dia.
Di samping itu, dirinya juga mempertanyakan beberapa poin yang telah ditetapkan menjadi UU KPK hasil revisi. Menurut dia, dari keseluruhan poin di dalam UU KPK yang baru tersebut tidak tepat dan dianggap akan melemahkan kinerja KPK ke depan.
"Ketika muncul 7, kenapa ketika penyadapan harus ada izin dan badan pengawas itu harus ada di naskah akademis. Apa yang selama ini menjadi persoalan? Di naskah akademis dari inisiatif DPR mengubah UU KPK tidak ada yang bisa menjawab dari 7 itu kenapa KPK menjadi lembaga pemerintahan, kenapa minta izin penyadapan, kenapa KPK harus berasal dari 3 institusi," bebernya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Baca juga:
DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'
Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas
PKS Tolak KPK Harus Minta Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas
Sampaikan Keberatan, Demokrat Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden