Menag Fachrul Ajak Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga Kredibel
Menurut Menteri Fachrul, dengan disalurkan ke lembaga kredibel, maka mudah dilakukan penyaringan untuk dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakilnya Zainut Tauhid Sa'adi, hari ini membayar zakat pribadinya secara online kepada BAZNAS. Penunaian zakat pribadi Menag dan Wamenag ini diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.
"Ini sebagai salah satu bentuk keteladanan pemimpin muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Karena pandemi Covid-19, penunaian zakat Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," tutur Bambang dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Dia pun mengimbau, jajaran pejabat Kemenag untuk dapat menyalurkan zakatnya secara online. Begitu juga masyarakat.
"Kami juga mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat berzakat secara online kepada seperti Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama," tutur Bambang.
Dia menuturkan, masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional, dengan nomor rekening 009.555.5554.
Menurut Menteri Fachrul, dengan disalurkan ke lembaga kredibel, maka mudah dilakukan penyaringan untuk dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau disalurkan melalui lembaga yang kredibel, maka bisa dilakukan penyaringan yang lebih baik untuk diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan skala prioritasnya," jelas Fachrul.
Pada kesempatan yang sama, Kemenag membantu pegiat dakwah terdampak Covid-19, melalui BAZNAS. "Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai," ungkap Fachrul.
Bantuan bagi penggiat dakwah ini akan disalurkan dalam bentuk dana non tunai. Untuk tahap pertama, bantuan akan disalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300 ribu.
Adapun para penerima bantuan dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah terdampak Covid-19.
Penyerahan bantuan secara simbolik disampaikan Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo kepada perwakilan penerima manfaat melalui sambungan videoconference yang disaksikan Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Baca juga:
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Beserta Anggota Keluarga Lainnya
Serahkan Zakat, Wapres Berharap Disalurkan ke Warga Terdampak Covid-19
Karena Pandemi Corona, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Bayar Zakat Secara Online
Pengumpulan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berkurang Drastis
Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Baru Terkumpul Rp10 Juta, Beras Nihil
Ketua DMI Jusuf Kalla Imbau Umat Islam Bayar Zakat Lebih Awal