Menag: Larangan Mudik karena Pemerintah Ingin Melindungi Seluruh Warga dari Covid-19
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tertentu. Apalagi saat libur hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, maupun tahun baru terjadi lonjakan angka penularan Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 karena negara ingin melindungi seluruh warganya dari potensi terpapar Covid-19.
"Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/4).
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tertentu. Apalagi saat libur hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, maupun tahun baru terjadi lonjakan angka penularan Covid-19.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-413 kasus kematian. Tak ingin terjadi lonjakan, maka pemerintah melarang mudik pada Ramadhan kali ini.
"Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut," kata dia.
Secara hukum kata dia, mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.
"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia.
Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.
"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," katanya.
Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idul Fitri, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan virus.
Baca juga:
Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual
Satgas Covid-19: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Membahayakan Lansia
Sri Mulyani Optimis Konsumsi saat Lebaran Tetap Naik Meski Mudik Dilarang
Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten
KPCPEN Soal Larangan Mudik: Kesehatan Terlindungi, Bangkitkan Optimisme Ekonomi
Aturan Baru Satgas Covid-19, Larangan Mudik Mulai 22 April hingga 24 Mei