Menag Lukman Hakim Akui Ajudan Terima Uang Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Dalam sidang itu terungkap ada setoran yang diminta Haris untuk uang transport kepada Lukman Hakim selama dinas di Jawa Timur.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui ada uang Rp10 juta yang dia terima saat dinas ke wilayah Jawa Timur. Uang tersebut diambil melalui ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui ajudannya menerima uang yang bersumber dari terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin saat di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Lukman bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dalam sidang itu terungkap ada setoran yang diminta Haris untuk uang transport kepada Lukman Hakim selama dinas di Jawa Timur. Itu disampaikan saksi Kepala pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Zuhri yang diperintahkan Haris mengumpulkan uang dari kepala kantor Kemenag se-Jatim.
"Terkait yang uang tadi yang diperintahkan pak Haris dan mengalir ke ajudan saudara, bagaimana ceritanya uang itu sampai?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Lukman. Dibalas tanya Lukman uang Rp10 juta yang dimaksud.
Lukman berkilah, uang tersebut diterima ajudannya karena dianggap sebagai honor tambahan menjadi pembicara dalam kegiatan Kementerian Kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jatim pada 9 Maret 2019.
"Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyatakan bahwa pak ini ada titipan dari saudara Haris. Saya tanya apa itu, honorarium tambahan," kata Lukman sembari menirukan ucapan ajudannya.
Lukman mengatakan, tidak pada tempatnya menerima honor tersebut. Karena merasa tak berhak, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut.
Sayangnya, uang Rp10 juta itu tidak sempat dikembalikan kepada terdakwa Haris. Sampai dia mengetahui ajudannya belum mengembalikan saat kasus Haris bergulir.
"Ini belakangan baru saya ketahui sampai terjadi peristiwa OTT itu. Dan saya baru tahu tanggal 22 Maret," kata Lukman.
Dia mengaku belum pernah menyentuh dan melihat fisik uang tersebut. Uang itu diklaimnya berada di ajudan. Lukman menegaskan uang yang diterima ajudan sebesar Rp10 juta. Dia menyebut itu hanya berdasarkan pernyataan lisan.
"Kemudian saya berpikir memutuskan uang itu saya laporkan sebagai gratifikasi kepada KPK," ucap Lukman.
Baca juga:
Jaksa Putar Rekaman Menag Minta Kabar Terkait Kakanwil Sulbar dan Jatim
Menag Sebut Rommy Ajukan Amin dan Khofifah Rekomendasikan Haris untuk Kakanwil Jatim
Saksi Ungkap Pimpinan Kemenag Beri Atensi Seleksi Kakanwil Jatim
Menag dan Mantan Ketua Umum PPP Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan
Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag