Menag Lukman Hakim sebut pernikahan dini lebih banyak mudaratnya
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang (UU) melarang adanya pernikahan dini. Dia menyebut untuk untuk laki-laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang (UU) melarang adanya pernikahan dini. Dia menyebut untuk untuk laki-laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Jadi di bawah 16 atau 19 tahun tidak boleh seseorang melangsungkan pernikahan. Itu prinsip dasar yang diatur oleh undang-undang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Siapa yang berperan dalam menekan angka pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Kapan Si Eneng menikah? Pada 4 Juni 2022, Jessica Anastasya dipersunting sang kekasih, Ilham Ramadhan.
-
Kapan Anggi Marito menikah? Selebriti pertama, Anggi Marito, baru-baru ini melangsungkan pernikahannya pada tanggal 18 November yang lalu.
Dia menjelaskan pernikahan dini dapat dilaksanakan bila pihak yang bersangkutan mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama, dan kemudian dipertimbangan untuk dikabulkan atau tidak.
Dengan begitu, kata dia pihak penghulu di Banteng, Sulawesi Selatan tidak dapat menolak kecuali melaksanakan keputusan dari Pengadilan Agama.
"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," ucapnya.
Karena hal itu, Lukman mengimbau agar hakim Pengadilan Agama dapat melihat persoalan pernikahan dini secara komprehensif. Bila memberikan dispensasi kepada pemohon, kata dia, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Bagaimanapun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," jelas Lukman.
Sebelumnya, Kisah sepasang anak SMP berusia 15 dan 14 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah tengah viral dan menghebohkan warganet. Selain mendapat dukungan, pernikahan pasangan muda ini juga mendapat kritik pedas.
Bukan tanpa alasan, pernikahan pasangan muda ini rupanya terjadi karena mempelai wanita merasa takut harus tidur sendirian di rumahnya. Terlebih sejak ibunya meninggal dunia setahun lalu, dan ayahnya jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Menteri Yohana minta pembahasan batas usia menikah jadi perhatian serius Komisi VIII
Meski di bawah umur anak-anak ini sudah naik ke pelaminan
Maraknya pernikahan dini berdampak pada gizi buruk anak di Desa Grugu Cilacap
Aturan bocah sembilan tahun boleh menikah di Turki tuai kecaman
Pemerhati Perempuan & Anak usulkan nikah ideal di usia 21 tahun