Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Secara umum, Yaqut menegaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah berjalan dengan baik.
- Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!
- Menag Yaqut Akui Ada Kekurangan Pelaksanaan Haji 2024: Kita Ini Manusia
- DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Semua Proses Akan Kita Laporkan
- Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait ragam kritik yang dilontarkan Tim Pengawas (Timwas) Haji. Salah satunya terkait kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut.
Secara umum, Yaqut menegaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. Bahkan lebih baik dari tahun lalu karena ada beberapa kebijakan baru.
Salah satunya skema murur di Muzdalifah bagi sebagian jemaah haji yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dan jemaah lansia. Skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina ini, kata Yaqut, terbukti sukses.
Jemaah haji sudah meninggalkan Arafah pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 16 Juni 2024 sekitar pukul 00.45 Waktu Arab Saudi (WAS) dari yang ditargetkan pukul 03.00 WAS.
Pun dengan pergerakan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina. Proses pemindahan jemaah haji selesai pada pukul 07.30 WAS dari target pukul 09.00 WAS.
Meski demikian, Yaqut tak menutup mata dengan adanya kepadatan yang terjadi di Mina. Dalam hal ini, Yaqut mengaku keterbatasan lahan baik di Muzdalifah maupun Mina memang menjadi salah satu tantangan penyelenggaraan ibadah haji.
"Di Musdalifah yang sudah terbatas, kemudian sekarang dibangun toilet-toilet baru yang memakan tempat lebih dari 2 hektare," kata Yaqut.
"Kemudian di Mina jemaah bertambah banyak, tetapi kapasitas juga tidak bertambah, sehingga mau tidak mau akan terjadi kendala-kendala," kata Yaqut.
Di sisi lain, Pemerintah tahun ini juga memberlakukan istitaah kesehatan kepada jemaah haji. Mereka yang memenuhi kualifikasi standar kesehatan baru bisa melunasi biaya haji.
"Jadi jamaah harus sehat dulu, baru kemudian melunasi," kata Yaqut.
Atas kebijakan tersebut, angka kematian jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa ditekan.
"Alhamdulillah ini juga bisa menekan angka wafatnya jamaah yang ada di prosesi haji ini," kata Yaqut mengakhiri.
Kemenag Dianggap Langgar UU
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
“Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280,” kata Wisnu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/6).
Menurut Wahyu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.
“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” terang Wisnu.
Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kemenag terindikasi melanggar undang-undang.
“Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” papar Wisnu.
Selain offside, Wisnu mengungkapkan Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.
“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.
Dia mengingatkan, akibat dari keputusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.
“Seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja,” terang Wisnu.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR ini menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kemenag agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.
“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Mengingat ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 65 tahunan,” pungkas Wisnu.