Menaker belum sikapi rekomendasi KPK soal keberadaan BNP2TKI
Sementara ini dia coba memperbaiki koordinasi dengan lembaga dalam proses pelayanan dan pengurusan TKI.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum mengambil sikap soal polemik keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Dia mengaku mesti berkoordinasi lebih dulu sebelum memutuskan soal BNP2TKI.
Hanif mengatakan belum berani menghapuskan BNP2TKI karena itu adalah amanat undang-undang. Dia mengaku baru bisa berkoordinasi supaya kinerja lembaga itu makin baik.
"Jadi kita hanya menjalankan perintah Undang-Undang. Kalau di Undang-Undangnya ada, ya harus ada. Tapi yang terpenting mengoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI," kata Hanif kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (24/11).
Hanif mengatakan saat ini yang bisa dia lakukan hanya memperbaiki koordinasi setiap lembaga dalam proses pelayanan dan pengurusan Tenaga Kerja Indonesia dan tenaga kerja asing.
"Kalau koordinasinya bagus, saya kira hasilnya akan optimal. Dan yang lebih penting lagi kalau misalnya seluruh pengelolaan data dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan. Baik yang daerah dan di pusat dan seluruh instansi yang terkait," ujar Hanif.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan sempat berdiskusi dengan Hanif soal tindak lanjut rekomendasi KPK soal TKI. Selain itu, dia berharap Hanif membangun sistem pengendalian gratifikasi di lembaganya dengan membentuk PPG (Program Pengendalian Gratifikasi).
"Pak menteri tadi mengupayakan hal itu ada di sana. Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen, baik TKI maupun TKA," kata Johan.