Menaker janji bekukan izin agen penyalur yang potong gaji TKI
Kementerian Tenaga Kerja tengah menyelidiki kasus pemotongan haji hingga 75 persen yang menimpa TKI di Singapura.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui telah mendapat laporan soal pemotongan gaji TKI yang bekerja di Singapura oleh pihak agen penyalur. Menurut dia, Kementerian Tenaga Kerja tengah menyelidiki kasus ini dan siap menghukum agen penyalur jika terbukti bersalah.
Hanif menjelaskan, pihaknya tengah mencari duduk persoalan dalam kasus tersebut. Termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini.
"Itu memang sudah ada laporan mengenai kasus tersebut. Kita sedang melakukan kajian-kajian mengenai musababnya, kemudian pelaku-pelakunya. Kita akan lihat dulu lah," kata Hanif di Jakarta, Selasa (15/9).
Hanif pun berjanji akan mencabut izin operasi agen penyalur TKI itu jika terbukti bersalah telah memotong gaji TKI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai, kita akan cabut izinnya, kita matiin kira-kira begitu. Masalahnya isu ini di bawah tangan. Oleh sebab itu kita masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, TKW Hersih Wignyo Mujalil telah bekerja di Singapura selama delapan bulan. Namun sayang, gaji yang diterimanya tak utuh, karena dipotong oleh pihak penyalur TKW.
"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji 530 dolar Singapura dipotong 430 dolar singapura selama delapan bulan," kata Hersih dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9).
Hersih pun hanya bisa meratapi nasib itu. Beruntung, majikan yang mempekerjakannya di Singapura baik hati. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.
Menurut Hersih, alasan penyalur memotong gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.
Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji 500 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya 100 dolar Singapura (Rp 988 ribu) dari 500 dolar singapura per bulan.
Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya 1.000 dolar Singapura (Rp 9,8 juta). Harusnya jika sesuai perjanjian, Irma menerima uang 3.000 dolar Singapura (Rp 29,4 juta).