Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,"
kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Ida mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR.
Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
merdeka.com
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
merdeka.com
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ida.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024.
Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi bagi perusahaan nakal yang telat membayarkan THR.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Meski demikian, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024.
Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
merdeka.com