Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah, di Sungai Raya dikutip dari Antara, Selasa (2/4).
"THR dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran, dan pembayaran THR tidak boleh dicicil," ujarnya.
Dia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemberian THR harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Permenaker, dan harus ditaati semua pihak terkait," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Disnakertrans Kubu Raya membuka posko untuk menerima pengaduan terkait dengan THR yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah di mana pembayarannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.
"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," katanya.
Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.
"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.
Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan.