Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan posko pengaduan layanan bagi buruh maupun pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Lebaran Idulfitri 2024.
Pendirian posko layanan THR ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko ini dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka kami juga memulai membuka posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah, nanti teman-teman bisa melihat secara langsung," kata Ida dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Bagi pekerja atau buruh di luar Jakarta, dapat mengakses posko layanan THR secara online dengan mengunjungi laman website poskothr.kemnaker.go.id.
Ida bilang layanan posko ini tersedia selama 24 jam.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka kembali (posko online), teman-teman bisa kunjungi posko THR kemenaker.go.id," kata Ida.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan layanan melalui WhatsApp. Untuk pengaduan pembayaran THR yang bisa dihubungi pekerja maupun buruh melalui nomor 0811-9521-151.
"Jadi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp untuk pengaduan terkait permasalahan THR," tandasnya.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
merdeka.com
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaDatangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaAngka kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik lebaran Idulfitri menurun
Baca SelengkapnyaMasyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran
Baca Selengkapnya