Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan posko pengaduan layanan bagi buruh maupun pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Lebaran Idulfitri 2024.
Pendirian posko layanan THR ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan posko THR tersedia di Kompleks Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Posko ini dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka kami juga memulai membuka posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah, nanti teman-teman bisa melihat secara langsung," kata Ida dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Bagi pekerja atau buruh di luar Jakarta, dapat mengakses posko layanan THR secara online dengan mengunjungi laman website poskothr.kemnaker.go.id.
Ida bilang layanan posko ini tersedia selama 24 jam.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka kembali (posko online), teman-teman bisa kunjungi posko THR kemenaker.go.id," kata Ida.
Selain itu, Kemnaker juga membuka layanan call center untuk pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan dengan menghubungi nomor 1500-630.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan layanan melalui WhatsApp. Untuk pengaduan pembayaran THR yang bisa dihubungi pekerja maupun buruh melalui nomor 0811-9521-151.
"Jadi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp untuk pengaduan terkait permasalahan THR," tandasnya.
Ida menambahkan pembayaran THR harus dibayarkan sekaligus alias tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024. Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024.
Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.
merdeka.com