Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan
Menaker Hanif Dhakiri yakin gambar KTP WNA China itu hoaks sebab sudah mendapatkan laporan dari timnya dan memastikan bahwa TKA yang memiliki e KTP tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran data agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku sudah mengetahui bahwa KTP elektronik yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur adalah hoaks. Foto KTP elektronik itu disebutnya hasil editan
"Jadi itu hoaks, itu super hoaks, bagian dari editan. Izin tinggalnya ada, tapi dibuat seolah-olah ada e-KTP," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Selasa (26/2)
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hanif yakin gambar KTP WNA China itu hoaks sebab sudah mendapatkan laporan dari timnya dan memastikan bahwa TKA yang memiliki e KTP tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran data agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah.
"Semua harus kroscek, jangan menyimpulkan dulu. Semua akan hancur Republik ini kalau percaya hoaks," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Indonesia hingga saat ini jumlahnya sekitar 0,08 persen dari penduduk Indonesia, atau sekitar 9.000 TKA.
"Kita harus bersyukur kepada Allah, sebab Indonesia hanya 0,08 persen dari jumlah penduduk. Bandingkan saja dengan TKA di Singapura? Seperlima dari jumlah penduduk, Qatar? lebih besar dari penduduknya. UEA?" tutupnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai menjadi bahan perbincangan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. "Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucapnya.
Baca juga:
Ini Aturan Hukum yang Memperbolehkan WNA Punya e-KTP
WNA Asal China di Cianjur Punya e-KTP, Kemendagri Sebut Tidak Haram
Demi Mencoblos di Pemilu 2019, Ratusan Tahanan di Rutan Medaeng Rekam e-KTP
Mendagri Akui Perekaman e-KTP Belum Optimal, Ada 2 Juta Orang Ber-KTP Ganda
DPR Minta Camat dan Lurah Awasi Peredaran KTP Palsu Saat Pemilu
21 Narapidana Lapas Wanita di Semarang Terancam Kehilangan Hak Politik