Menanti Tuntutan Kasus Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (28/5). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (28/5). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini klien kami akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Desmihardi berharap Jaksa mengedepankan asas adil dalam menyusun tuntutan. Penasihat hukum berharap JPU dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti dipersidangan.
"Kami berpandangan unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU tentang adanya keonaran Tidak terbukti di persidangan," tutup dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
10 Jam Diperiksa, Hanum Rais Dicecar 20 Pertanyaan soal Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ke Majelis Hakim: Publik Figur Boleh Bohong
Jawaban Berubah-ubah, Ratna Sarumpaet Disemprot Hakim
Ditanya Hakim Suka Selfie, Ini Jawaban Ratna Sarumpaet
Apa Istimewanya Rocky Gerung di Mata Ratna Sarumpaet?
Ekspresi Terdakwa Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Lanjutan
Jaksa Tanya Ratna: Setan Saudara Sebutkan Saat Konpers Memiliki Identitas?