Menantu Mengaku Buat Video Testimoni untuk Tepis Hoaks Kesehatan Rizieq di RS Ummi
Hanif yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk para terdakwa menjelaskan alasan membuat video testimono untuk membantah kabar hoaks yang bertebaran di masyarakat.
Terdakwa Muhammad Janif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Syihab mengungkapkan alasan membuat bideo testimoni terkait kondisi mertuanya yang kala itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Rizieq saat itu dirawat dinyatakan reaktif Covid-19 tanpa gejala, pada November 2020 lalu.
Dalam sidang kali ini, Hanif yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk para terdakwa menjelaskan alasan membuat video testimoni untuk membantah kabar hoaks yang bertebaran di masyarakat. Karena, sejak 24 sampai 27 November 2020 Rizieq banyak diserang kabar hoaks atas kondisinya yang kala itu dirawat di RS Ummi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," kata Hanif saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sehingga, dia menilai kabar hoaks yang beredar di media sosial tersebut sudah meresahkan kerabat dan tokoh agama. Maka dia diminta untuk membuat klarifikasi guna menjawab kabar hoaks tersebut terlepas dari positifnya Rizieq yang baru diketahui beberapa waktu setelahnya.
"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," ujarnya.
Pasalnya, saat video itu diambil Hanif beralasan bila Rizieq dalam kondisi sehat karena berdasar pengamatannya kondisi mertuanya sudah membaik dibanding saat awal dirawat pada 24 November 2020. Sehingga kabar yang menuding Rizieq sedang kritis pun disebutnya hoaks.
"Artinya bohong kalau dikatakan kritis, parah, dan lain sebagainya. Video ini akhirnya dipermasalahkan saya dituduh berbohong dan lainnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Hanif membantah jika video testimoni merupakan pemberitahuan bohong sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Alasannya saat itu hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar, dan dalam testimoninya Hanif tak menyatakan negatif Covid-19 sehingga merasa tidak berbohong sebagaimana dakwaan JPU.
Untuk diketahui pada kasus ini, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong atas kondisinya serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq Syihab Akui Positif Covid-19 tapi Merasa Kondisinya Baik
Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
21 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Mengaku Datang Malam ke PN Jaktim untuk Pengajian
Rizieq Syihab Kecewa Bima Arya Jadikan Sakitnya Panggung Politik
Didakwa Jaksa Sebarkan Berita Bohong di RS Ummi, Rizieq Anggap JPU Lakukan Fitnah
Polisi Amankan 11 Massa Diduga Simpatisan Rizieq yang akan Demo di Depan PN Jaktim