Mencegah Remaja jadi Korban Bullying di Tiktok
Mencegah Remaja jadi Korban Bullying di Tiktok
Mencegah Remaja jadi Korban Bullying di Tiktok
Tren peningkatan pengguna internet remaja menimbulkan tantangan yang perlu disikapi oleh seluruh pemangku kepentingan, utamanya yang menyangkut keamanan. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang tepat, remaja berpotensi terpapar konten negatif, menjadi korban bullying ataupun eksploitasi di dunia maya.
Untuk memastikan terciptanya ruang digital yang aman dan ramah bagi remaja, TikTok menyusun serangkaian Panduan Komunitas untuk menanggapi risiko dan potensi bahaya yang mungkin muncul.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.
TikTok juga menyosialisasikan Panduan Komunitas dan upaya-upaya yang diambil dengan safety partners, seperti WAHID Foundation, Yayasan Sejiwa Amini (SEJIWA) dan Yayasan Pulih untuk lebih banyak menjangkau komunitas.
Simak lima cara TikTok meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna remaja
berikut ini.
TIKTOK
1. Batasan Usia dan Verifikasi
Di Indonesia, TikTok menerapkan batasan usia 14 tahun ke atas untuk dapat memiliki akun TikTok. Meskipun telah memiliki akun, pengguna remaja hanya bisa mengakses fitur yang sesuai dengan usia mereka. Tim moderasi di TikTok akan verifikasi untuk memastikan apakah pengguna memasukkan usia yang sebenarnya. Akun akan secara otomatis terblokir jika pengguna diketahui berusia di bawah usia minimum.
Stop Bullying2. Privasi Akun dan Level Konten
TikTok memperkenalkan Level Konten yang menyortir konten yang tidak sesuai dengan pengguna remaja, menggunakan pembatasan pengaturan privasi secara default, dan mengatur agar konten yang dibuat oleh pengguna remaja tidak masuk ke dalam deretan konten FYP.
3. Panduan Komunitas Terbaru
Panduan Komunitas terbaru mulai berlaku 21 April 2023 dengan mengandung prinsip-prinsip yang lebih menyeluruh untuk melindungi pengguna, terutama pengguna remaja berusia 14 tahun ke atas. Pembaruan ini meliputi penambahan kata "suku" sebagai upaya melindungi pengguna dari ujaran dan perilaku kebencian dan cyberbullying.
- Begini Kondisi Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Bekasi Sebelum Meninggal Dunia
- CEK FAKTA: Hoaks Pelajar SMP Korban Bullying di Cilacap Meninggal Dunia
- Disdik DKI Sebut Siswa SD yang Tewas Usai Jatuh dari Lantai 4 Gedung Bukan Korban Bullying
- Komitmen IDI Berantas Bullying di Sektor Pendidikan Kedokteran
4. Fitur Parental Control
Melalui fitur Family Pairing yang diperbarui pada Maret 2023, TikTok melibatkan orangtua dan keluarga dalam mendampingi remaja. Orangtua atau wali berperan amat penting dalam mendukung pengalaman digital yang positif bagi remaja.
5. Laporan Penegakan
Sepanjang 2022, TikTok telah menghapus total 32.051.665 video yang tidak memenuhi syarat di Indonesia. Pihak TikTok juga menyampaikan akan terus memperluas informasi yang dihadirkan dalam laporan ini sebagai pelopor untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas terkait keamanan pengguna di industri.