Mendagri akan kukuhkan Rohidin Mersyah sebagai Plt gubernur Bengkulu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah setelah KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tjahjo mengatakan, Rohidin Mersyah akan dikukuhkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah setelah KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tjahjo mengatakan, Rohidin Mersyah akan dikukuhkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
"Akan saya kukuhkan sebagai Plt gubernur, jangan sampai ada kekosongan pemerintahan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6).
Tjahjo menjelaskan setelah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka kekosongan kursi gubernur terjadi. Sebab, setelah OTT, Ridwan Mukti langsung ditahan.
"Apalagi saya belum terima surat mundurnya. Dengan data pak Gubernur sudah ditahan, dia sudah tidak bisa tugas sehari-hari, maka segera ditunjuk wagub supaya bisa mengambil alih semua masalah yang ada," terang dia.
Kendati akan mengukuhkan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu, Tjahjo tetap menunggu surat pengunduran diri dari Ridwan Mukti. Surat tersebut nantinya menjadi dasar pengajuan pergantian gubernur baru ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah ada surat mundurnya baru nanti kita ajukan ke Setneg (dilanjutkan dengan) Keppres. Kayak Pak Ahok lah, tanpa menunggu proses peradilan," tuturnya.
Tjahjo menyadari, tertangkap tangannya Ridwan Mukti menambah daftar panjang pejabat daerah yang terlibat dugaan korupsi. Guna menekan perilaku korupsi di daerah, Kemendagri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.
"Saya masuk sudah dengan BPK, KPK, e-planning digiatkan. Sekarang juga sedang kerjakan konsep untuk inspektorat, sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan ditingkatkan," pungkasnya.