Mendagri pecat 24 anak buah terbukti lakukan pungli
Tjahjo Kumolo menyebut telah memberhentikan 24 pegawai internal Kemendagri terbukti lakukan pungutan liar (pungli). Pemberhentian tersebut sebagai langkah mencegah praktik pungli selama dua tahun masa memimpin Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut telah memberhentikan 24 pegawai internal Kemendagri terbukti lakukan pungutan liar (pungli). Pemberhentian tersebut sebagai langkah mencegah praktik pungli selama dua tahun masa memimpin Kementerian Dalam Negeri.
"Upaya Kemendagri dalam mencegah pungli kita sudah memberhentikan 24 pegawai internal Kemendagri yang terbukti melakukan pungli. Ada yang kita pecat, ada yang digeser jabatannya, dan ada yang mengundurkan diri secara sukarela," ujar Tjahjo Kumolo di Yogyakarta., Rabu (12/10) kemarin malam.
Tjahjo menjelaskan, pungli biasanya terjadi ketika masyarakat mengurus data kependudukan dan catatan sipil seperti e-KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Dia menegaskan bahwa mengurus data kependudukan dan catatan sipil itu gratis.
Menurutnya, masyarakat juga harus dipermudah dan dipercepat dalam mengurus data kependudukan dan catatan sipil. "Kemendagri harus memberi pelayanan yang terbaik tanpa ada pungutan. Waktunya juga dipercepat, dari yang semula 1 Minggu kalau bisa cukup satu hari saja," ujar Tjahjo Kumolo.
Selain itu Tjahjo Kumolo juga mengakui dalam pekan ini setidaknya ada 12 staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil )yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Minggu ini ada 12 staf kami di Dukcapil eselon II dipanggil oleh KPK," ujarnya.