Mendagri: Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak Berlangsung Baik
Tjahjo mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Walaupun begitu, tetap ada beberapa revisi dan bahan evaluasi. Contohnya, fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong dan Undang-Undang (UU) tidak diubah tentang masa jabatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan kepala daerah. Pelatihan ini dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10).
Dalam sambutannya, Tjahjo menyampaikan capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancar dan baik. Mulai dari NPHD, stabilitas keamanan baik, koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah," ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Walaupun begitu, tetap ada beberapa revisi dan bahan evaluasi. Contohnya, fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong dan Undang-Undang (UU) tidak diubah tentang masa jabatan.
"Prinsip jabatan kepala daerah utuh lima tahun tidak boleh ditambah satu hari maupun berkurang satu hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakkan pelantikan," ucapnya.
Tjahjo memberikan penekanan khusus terkait masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis, bahkan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan efektif dan efisien.
"Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, karena dinamis tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah. Jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah. Itu prinsip," kata dia.
Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.
Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap tiga bulan sekali rapat dengan para SKPD.
"Programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala daerah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah," pungkasnya.
Baca juga:
Mendagri Ingatkan Camat untuk Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Wali Kota Bandung Tolak Instruksi Kemendagri Lantik Sekda Pilihan Ridwan Kamil
Sekda Kota Bandung tak Kunjung Dilantik, Pembahasan APBD 2019 Terancam
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Komunikasi Sosial Kemasyarakatan
Jika Remigo Ditahan KPK, Mendagri Siapkan Sekda Sebagai Plt Bupati Pakpak Bharat