Mendagri sebut kinerja tentukan kenaikan gaji kepala daerah
Terutama dalam melayani masyarakat di daerah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku baru akan mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setelah mereka bisa membuktikan kinerja terlebih dahulu. Terutama dalam melayani masyarakat di daerah masing-masing.
"Prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersiapkan segala aturan seandainya ada kesempatan dan keuangan negara memungkinkan," kata Mendagri, seperti dilansir Antara, Sabtu (6/12).
Namun, kata Mendagri, pengusulan kenaikan gaji tersebut setelah ada evaluasi berbasis kinerja secara menyeluruh dari berbagai aspek penerimaan dan lain-lain terhadap kepala daerah. Dalam hal ini, mereka harus mampu secara terbuka menunjukkan kinerjanya sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat.
"Hal itu yang diutamakan. Jadi, kinerjanya terlebih dahulu, baru gaji dinaikan," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
"Harus tidak ada korupsi lagi di kalangan kepala daerah dan pegawai negeri sipil (PNS), baru Kemendagri memikirkan mengusulkan kenaikan gaji walau sejak 2000 tidak ada kenaikan gaji kepala daerah dan PNS."
Di lain pihak, Mendagri memandang perlu adanya evaluasi penerimaan lain, misalnya ada upah pungut untuk kepala daerah yang tiap bulannya mencapai miliaran rupiah.
"Asosiasi/forum kepala daerah saja terbuka menolak usul upaya Kemendagri soal kenaikan gaji. Jadi, prinsipnya Kemendagri sedang pada tahap mengkaji detail dahulu terkait dengan pendapatan seorang kepala daerah dan pejabat Kemendagri dari pusat sampai daerah," katanya.
"Tuntutan saya sebagai Mendagri adalah pelayanan masyarakat harus dioptimalkan, setop pemborosan, pejabat harus dekat dengan bawahan dan rakyat yang dipimpinnya, serta potong retribusi yang tidak perlu."
Selain itu, lanjut Mendagri, kepala daerah harus mampu mengefisienkan dan mengefektifkan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan pemerataan pembangunan di daerah.