Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
Selain itu, kegiatan seni olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 digelar tanpa penonton. Penerapan Aplikasi PeduliLindungi juga harus diterapkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang saat Natal hingga pergantian Tahun Baru 2022. Perayaan tahun baru yang menyebabkan keramaian dilarang.
"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Selain itu, kegiatan seni olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 digelar tanpa penonton. Penerapan Aplikasi PeduliLindungi juga harus diterapkan.
"Kemudian mal restoran kalau ga salah tempat wisata juga 75 persen. Tapi penerapan peduli lindungi. Bukan hanya penerapan, ditegakkan," jelasnya.
Meski begitu, penyekatan pada masa Nataru tidak diberlakukan. Masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksinasi.
"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin, jangan jalan lah," ujar mantan Kapolri ini.
PPKM Level 3 Dibatalkan
Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.
(mdk/gil)