Mendagri tegaskan Perppu Ormas terbit karena ada yang mau ganti Pancasila & UUD 45
Selain itu ada pula ormas yang dengan sengaja menyusun strategi untuk membentuk sebuah negara. Terlebih lagi, kata Tjahjo, strategi tersebut disampaikan secara terbuka di muka umum.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas memang dibuat berdasarkan kegentingan yang memaksa. Hal itu dia sampaikan di dalam rapat kerja (Raker) dengan para anggota Komisi II DPR.
"Ada yang tengah dengan jelas tegas terang-terangan atau terbuka di depan umum melakukan tindakan atau perbuatan atau pernyataan yang sifatnya ingin mengganti landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Menurutnya ada pula ormas yang dengan sengaja menyusun strategi untuk membentuk sebuah negara. Terlebih lagi, kata Tjahjo, strategi tersebut disampaikan secara terbuka di muka umum.
"Telah menyusun rancangan undang-undang (UU) atau konstitusi sendiri, telah menyusun strategi pembentukan negara yang disampaikan secara terbuka terang-terangan," ungkapnya.
Hal tersebutlah yang yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Karena undang-undang sebelumnya belum bisa mengatasi permasalah tersebut.
"Sebab di atas yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan ketentuan Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur perbuatan ormas tersebut sehingga keadaan inilah memaksa pemerintah harus mengatur dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang terdapat pada landasan idiil dan landasan konstitusional UU 1945," ucapnya.
"Sehingga berdasarkan hal di atas maka perlu dilakukan segera revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ormas dengan menggunakan sarana yang tepat dengan mencegah penyebaran paham atau ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945," katanya.