Mendes PDTT: Kinerja pendamping desa dievaluasi tiap 6 bulan sekali
Menteri Eko juga menegaskan, pendamping desa wajib mengetahui permasalahan yang terjadi di desa. Tak hanya itu, pendamping desa juga harus proaktif memberikan respon dan solusi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pendamping desa memiliki peran penting dalam menyukseskan program dana desa. Tak hanya proaktif mendampingi desa, pendamping desa juga bertugas untuk mensosialisasikan program-program unggulan kepada desa dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Salah satu yang membuat program ini jalan adalah peran penting pendamping. Karena kita tahu masyarakat belum siap, makanya perlu pendamping. Kalau pendamping pasif, nggak ada gunanya," ujarnya pada Workshop Integrasi Pendamping Desa tahun 2017 di Jakarta, Minggu (8/10).
Menteri Eko juga menegaskan, pendamping desa wajib mengetahui permasalahan yang terjadi di desa. Tak hanya itu, pendamping desa juga harus proaktif memberikan respon dan solusi. Ajakan untuk mengawasi bersama perencanaan dan pemanfaatan dana desa juga harus dilakukan.
"Harus tahu (persoalan). Kalau nggak tau juga mesti berani bertanya. Kemudian juga perlu memberikan solusi atau timbal balik. Kemudian perlu juga membuat opini masyarakat agar masyarakat percaya diri terhadap dana desa. Agar masyarakat tahu, agar masyarakat berpartisipasi, dan mengawasi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Eko meminta pendamping desa agar memberikan hasil yang berguna untuk desa. Menurutnya negara hanya membutuhkan pendamping desa yang memiliki komitmen dan kemauan keras untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Untuk itu, kinerja pendamping desa akan terus diawasi dengan melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali.
"Kalian (pendamping desa) adalah pemimpin di desa-desa. Jangan sampai desa-desa apes gara-gara pendamping desa tidak inisiatif, tidak kreatif, tidak antisipatif. Buat masyarakat hoki (beruntung) karena pendamping desanya inisiatif, kreatif, dan antisipatif," lanjutnya di hadapan para pendamping desa.
Menteri Eko menjelaskan, dana desa diarahkan agar masyarakat desa mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri seperti halnya MCK, kebutuhan air bersih, dan sebagainya. Sehingga penggunaan dana desa dipecah, yakni 50 persen untuk pemenuhan infrastruktur desa dan 50 persen selebihnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
"Masyarakat harus dibikin mampu untuk membuat MCK sendiri, sarana air bersih sendiri, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta pendamping desa untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Satgas Dana Desa. Dirinya meminta para pendamping membantu Satgas dengan proaktif pada permasalahan desa.
"Saya sudah tegaskan ke Satgas dana desa agar tidak hanya reaktif menanggapi laporan, tapi juga proaktif secara acak melakukan audit. Pendekatan akan kita ubah, tidak hanya reaktif tapi proaktif," tegasnya.