![Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719927707225-0b3gt.jpeg)
![Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719927707225-0b3gt.jpeg)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara berkala setiap tahun.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi, menjelaskan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan PPDB menjadi kunci utama dalam menyempurnakan kebijakan ini.
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan PPDB di berbagai daerah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada setiap tahun.
Misalnya, pada tahun 2023 lalu masih banyak daerah yang belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif dan petunjuk teknis yang disusun oleh daerah belum sepenuhnya selaras dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
merdeka.com
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemendikbudristek mendorong pemda untuk melakukan berbagai perbaikan. Salah satunya adalah pelaksanaan tahapan persiapan PPDB yang lebih awal agar daerah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Di samping itu, kata Hasbi, pemetaan sebaran sekolah dan proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk juga menjadi fokus utama. Pemda diharapkan dapat menyusun pemetaan daya tampung sesuai dengan hasil pemetaan tersebut.
Menurut dia, proses ini bertujuan untuk memastikan semua tahapan persiapan PPDB dilaksanakan dengan baik, sehingga proses PPDB dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Hasbi menambahkan, guna memastikan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, pihaknya mendorong pemda untuk melakukan pakta integritas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Hal ini untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
“Karena rentang kendali lebih pendek di daerah. Sehingga permasalahan akan lebih cepat ditangani jika mampu diselesaikan di daerah,” imbuh dia.
Selain dengan Pemda, Kemendikbudristek juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama masyarakat. Menurutnya, PPDB berkualitas tidak dapat diwujudkan tanpa kerja sama yang solid dari berbagai pihak.
Maka dari itu, dia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB dengan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan yang tersedia di tingkat satuan pendidikan, satgas kab/kota, provinsi, dan nasional.
Dia menegaskan bahwa melalui evaluasi tahunan dan penyempurnaan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.
"Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem PPDB yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
PPDB yang berkualitas merupakan cerminan dari komitmen pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang dilakukan setiap tahun, Kemendikbudristek berupaya untuk terus meningkatkan kualitas PPDB, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta didik dan masyarakat luas.
Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan penghargaan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa.
Baca SelengkapnyaMendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKemendag meraih predikat sangat baik dengan memperoleh indeks 4,16 dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya