![<br>KPAI Minta PPDB Zonasi Dievaluasi, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719560162278-fhmca.jpeg)
KPAI Minta PPDB Zonasi Dievaluasi, Ini Alasannya
Evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul
Evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (Pekerjaan Rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (28/6).
Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit. Sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Selanjutnya, kata dia, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah.
Dia mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua/wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda/satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris Adi Leksono.
Kemudian salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," katanya.
Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaSimak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaTidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnya