Mendikbud tegaskan SKTM palsu akan diverifikasi dan ditertibkan
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, aturan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dapat digantikan dan tetap akan berlaku seterusnya. Karena SKTM dan 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dapat digantikan dan tetap akan berlaku seterusnya. Karena SKTM dan 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Jadi Surat Keterangan Tidak Mampu dan harus 20 persen minimum itu bukan maunya Mendikbud. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010. Itu berlaku tidak hanya di sekolah, perguruan tinggi juga sama, minimum 20 persen dan yang dipakai Surat Keterangan Tidak Mampu," kata Muhadjir Effendy di Kota Malang, Minggu (15/7).
-
Kapan Hari Pendidikan Nasional diperingati? Hari Pendidikan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, bukan sekadar momen untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara dan para pahlawan pendidikan lainnya, melainkan juga kesempatan untuk membangkitkan semangat belajar dan mengajar yang berkelanjutan.
-
Apa makna dari peringatan Hari Pendidikan Nasional? Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita sematkan pesan inspiratif yang dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat untuk lebih menghargai dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Karena melalui pendidikan, kita menanam benih-benih masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.
-
Kapan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati? Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei 2024.
-
Bagaimana cara sekolah mencarikan NISN baru bagi siswa? Bagi siswa baru, biasanya akan disarankan untuk melakukan cek NISN seperti langkah yang sebelumnya. Apabila dalam pencarian NISN nama siswa tak ditemukan, pihak sekolah akan mencarikan NISN serta mengajukan NISN baru dengan langkah ini: Download formulir peserta didik (F-PD) dan juga formulir A 1 pengajuan NISN baru di situs NISN.* Buka lama NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id* Pilih menu formulir pengajuan (untuk mencarikan NISN baru siswa)* Cetak formulir-formulir* Lakukan pengisian semua formulir secara manual* Serahkan formulir tersebut kepada operator NISN/NPSN sekolah asal siswa tersebut* Bagi pihak sekolah maka dapat mengirimkan formulir A 1 tersebut kepada PDSP via email dengan alamat email pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
-
Kapan Hari Pendidikan Nasional dirayakan? Bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei.
SKTM menjadi masalah saat para orang tua wali murid yang dipandang mampu beramai-ramai melampirkan dalam persyaratan PPDB. Bahkan beberapa ditemukan SKTM diduga palsu di sejumlah sekolah.
Muhadjir menjelaskan bahwa SKTM berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kalau itu semua program yang tidak bisa dijadikan patokan dalam menetapkan peraturan. Bahkan program itu dapat berhenti setiap saat.
"Tetapi kalau surat keterangan tidak mampu itu berlaku generik, selama masih berlaku PP-nya, (SKTM) tetap berlaku. Jadi kalau untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu, bisa berdasarkan membuktikan dengan adanya KIP, PKH itu benar. Kemudian diberi surat keterangan tidak mampu, itu sudah benar. Tetapi kalau itu (KIP dan PKH) dipakai dasar tidak bisa, karena itu program," jelas Muhadjir.
Muhadjir juga mengatakan, hasil di penelitian di lapangan kasus SKTM hanya terjadi di beberapa provinsi. Selain itu kondisinya memang memiliki populasi siswa yang sangat besar, sehingga perlu penanganan khusus.
"Setelah kita teliti, sebetulnya hanya terjadi di beberapa provinsi. Semoga tahun depan tidak ada permasalahan lagi," katanya.
Kemendikbud lanjut dia, akan terus melakukan verifikasi tentang SKTM yang diduga palsu tersebut.
"Ini kan menyangkut perubahan mental, revolusi mental masyarakat untuk siap-siap, bahwa nanti anaknya itu sekolah itu akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak merepotkan orang tua. Evaluasi tetap akan berlaku, nanti akan kita tertibkan," terangnya.
Baca juga:
Kisruh PPDB Tangsel, orang tua minta Wali Kota Airin turun tangan
Nestapa Saripah, keguguran saat perjuangkan nama anak hilang di kolom pendaftaran
Pendaftaran PPDB online kisruh, Disdikbud Tangsel minta sistem zonasi dihapus
Protes nama anak hilang di kolom pendaftar, wali murid geruduk Pemkot Tangsel
Ragam kendala PPDB online di Tangsel, minim informasi hingga soal server
Ketua DPR nilai PPDB sistem zonasi tak efektif, Kemendikbud diminta evaluasi