Mendikbud usulkan permasalahan aliran kepercayaan menjadi wewenang Kemenag
Kemendikbud sendiri hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya. Dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar urusan aliran kepercayaan nantinya menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag). Selama ini, aliran kepercayaan masih diposisikan bagian dari budaya, sehingga berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau nanti aliran kepercayaan menjadi bagian dari Agama, saya sarankan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama," kata Muhadjir Effendi saat ditanya Keputusan MK soal Aliran Kepercayaan terkait pelaksanaan dunia pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (11/11).
"Tidak seperti yang terjadi selama ini, di bawah Kemendikbud bidang Budaya, bukan dari agama," tambah Muhadjir menjelaskannya.
Kemendikbud sendiri hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya. Dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan.
"Nanti harus ada pelajaran di sekolah. Apalagi kalau peserta didiknya memenuhi, kita harus menyediakan jam pelajaran untuk mereka," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berpendapat kata agama dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Baca juga:
Mendikbud ikut memarut kelapa dan berkostum Hizbul Wathan dalam festival di Malang
Mendikbud minta SMK swasta tak bergantung pada negara
Mendikbud duga video guru pukul murid terjadi di Pontianak
Mendikbud siap gandeng ahli sejarah produksi film G30S versi milenial
Mendikbud: Film G30S belum layak ditonton anak-anak
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.