Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan
Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya.
Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya.
Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim buka suara soal aturan baru mahasiswa tidak lagi wajib menyusun skripsi untuk kelulusan.
Nadiem mengungkapkan, pola kompetensi kelulusan nantinya akan disederhanakan.
- Sentilan Keras JK buat Menteri Nadiem, Kemendikbudristek Dipimpin Orang Tak Berpengalaman & Jarang Ngantor
- Usai Andika, PDIP Munculkan Nama Mendikbud Nadiem Makarim di Bursa Pilgub Jakarta
- Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
- Mengenal Bawadiman Djoyodigdo Mertua R.A. Kartini, Konon Punya Ilmu Khusus dan Tak Bisa Dimakamkan dengan Cara Biasa
"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya, sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita pemerintah tidak lagi melakukan kewajiban dari pada membuat skripsi atau tugas akhir,"
kata Nadiem di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8).
merdeka.com
Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya. Misalkan, mahasiswa wajib membuat project base atau protoype.
"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan,"
papar Nadiem Makarim
Namun, Nadiem menegaskan dengan dihapusnya skripsi maka perguruan tinggi akan diberikan kewenangan untuk menentukan tugas akhir dari mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa lulus tanpa harus skripsi. Sebelumnya, mahasiswa sarjana maupun sarjana terapan wajib membuat skripsi.
Nadiem menyatakan program Merdeka Belajar melakukan penyederhanaan standar kompetensi lulusan dengan menghilangkan kewajiban tugas akhir berbentuk skripsi, tesis, dan disertasi.
"Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," tegasnya.
Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Perguruan tinggi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
merdeka.com