Mendikdasmen Ingin Bikin Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan, Ini Kata Gibran
Wapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mendukung ide Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang ingin membangun sekolah khusus untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah. Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri ya, bukan ide saya. Dan ini saya kira ide yang sangat baik," kata Wapres saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, dikutip Senin (11/11).
- Bukti Anak Mantan Presiden dan Menteri Prabowo Ini Punya Kecerdasan Luar Biasa
- Menteri hingga Wamen Cerita Suasana Hari Pertama 'Opsek' di Akmil Magelang
- Masyarakat Mengenyam Pendidikan Tinggi Meningkat, Sri Mulyani: Indikator Positif Indonesia Bakal Jadi Negara Maju
- Prabowo Ungkap Alasan Gedung Akmil Dibangun: Meningkatkan Kualitas Prajurit Muda TNI
Wapres mengaku sudah membahas ide ini dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan menilai ide tersebut penting untuk direalisasikan agar anak-anak yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, mendapatkan atensi khusus yang mereka butuhkan, tanpa harus dikeluarkan dari sekolah.
Wapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo, beliau pasti akan menyambut baik juga. Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan, ini saya kira sangat baik sekali," kata Wapres.
Dua Isu Polemik
Sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam sambutannya mengatakan rakor tersebut dihadiri oleh para kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah yang diundang secara khusus.
Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh kementerian.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada rakor tersebut yaitu kebijakan zonasi dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini merupakan dua isu yang memang menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti.