Menengok Kembali Sejarah dan Tugas Pokok Paspampres RI
Aksi Paspampres arogan itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka naik pitam. Saking kesalnya, Gibran sampai mencopot paksa masker yang dikenakan anggota saat jumpa pers permintaan maaf.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat baru-baru ini. Bahkan viral di media sosial, setelah salah satu anggota Paspampres tepergok kamera pengawas melakukan pemukulan terhadap sopir truk di Solo, Jawa Tengah.
Aksi Paspampres arogan itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka naik pitam. Saking kesalnya, Gibran sampai mencopot paksa masker yang dikenakan anggota saat jumpa pers permintaan maaf.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Kapan Gibran menyindir Cak Imin soal IKN? Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyelepet Cak Imin soal rencana pembangunan 40 kota besar. Gibran menyindir Cak Imin ingin bangun puluhan kota besar tetapi menolak IKN "Gus Muaimin ini agak aneh ya, pengen membangun kota seperti Jakarta tapi enggak setuju IKN. Tapi ya monggo lah ya enggak apa-apa," kata Gibran dalam debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Kapan Gibran bisa menjadi cawapres? Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
Berangkat dari peristiwa itu, bagaimana sejarah Paspampres di Republik ini. Pasukan elit pelindung orang nomor wahid di Indonesia.
Awal Terbentuk
Terbentuknya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang dikenal masyarakat saat ini telah melewati sejarah yang panjang. Cikal bakal Paspampres dimulai sejak era kepemimpinan Soekarno dan Hatta.
Dikutip dari berbagai sumber, Tahun pertama Indonesia merdeka, kondisi negara saat itu masih belum stabil. Ditambah dengan upaya Belanda kembali menduduki Indonesia. Maka dari itu, diperlukan pengawalan khusus terhadap pemimpin negara.
Setiap tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Bhakti Paspampres. Sebab, pada 3 Januari 1946 terjadi operasi penyelamatan pemimpin nasional, Soekarno dan Hatta, dalam perpindahan mereka dari Jakarta ke Yogyakarta. Operasi ini kemudian disebut dengan istilah 'Hijrah ke Yogyakarta'. Pengamanan kedua pemimpin ini dilakukan oleh gabungan pasukan dari tentara dan kepolisian.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Selama masa kepemimpinannya, Soekarno beberapa kali mengalami percobaan pembunuhan. Ancaman ini berhasil digagalkan oleh pengamanan presiden yang bertugas saat itu, disebut Detasemen Kawal Pribadi (DKP).
Melihat banyaknya ancaman terhadap sang presiden, Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KASAB) Jenderal A.H. Nasution merasa perlu adanya pasukan khusus yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan kepala negara beserta keluarganya.
Akhirnya dibentuk kesatuan khusus yang diberi nama Resimen Tjakrabirawa, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.
Dibubarkan Soeharto
Tiga tahun menjalani tugas, Resimen Tjakrabirawa dibubarkan oleh Soeharto pada tahun 1966, berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966. Untuk menggantikan, dibentuklah Satu Tugas Polisi Militer Angkatan Darat atau Satgas Pomad.
Kemudian, ketika Soekarno lengser dan Soeharto naik sebagai presiden, terjadi pembenahan organisasi di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Salah satu yang turut dibenahi ialah Satgas Pomad, yang kemudian pada tahun 1967 diubah menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres).
Tahun 1988, Paswalpres berganti nama menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Penggunaan kata 'pengamanan' dianggap lebih tepat karena menitikberatkan pada keamanan dan keselamatan dari sang objek.
Aturan yang Melekat
Hal terkait Paspampres secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Selanjutnya, kebijakan umum pengamanan yang dilakukan Paspampres termuat dalam Pasal 6-8 Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 2 Tahun 2014.
Tugas dan Tanggung Jawab Paspampres
Dalam menjalani tugasnya, Paspampres dibagi ke dalam 4 grup. Dengan rincian:
1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
2. Grup B Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
3. Grup C bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
4. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru bentuk pada tahun 2014 lalu.
Dikutip dari laman resmi ppid.tni.mil.id, Paspampres bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP). VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia.
Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.
Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan, dan Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP. Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.
Berbagai usaha meminimalisir ancaman bermacam-macam bentuknya, seperti pengintaian oleh penembak jarak jauh, pemasangan security and X-Ray door, hingga penjagaan ketat oleh pengawal pribadi VVIP yang siap menjadi human shield demi keselamatan jiwa VVIP.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, Organisasi Paspampres dikomposisikan sebagai berikut,
1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.
2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
3. Unsur pelayanan terdiri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.
4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi).
Syarat dan Kriteria Paspampres
Anggota Paspampres dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, tidak semua anggota TNI dapat menjadi Paspampres, sebab perlu melewati seleksi yang ketat.
Mantan Wakil Komandan Paspampres Maruli Simanjutak sempat menyebutkan persyaratan dan kriteria menjadi anggota Paspampres. Antara lain patuh, psikologi dan sikap yang baik, serta daya tahan fisik yang menunjang. Selain itu, kemampuan bela diri dan menggunakan senjata menjadi hal yang wajib dimiliki seorang anggota Paspampres.
"Yang penting psikologinya, minimal sikapnya bagus. Terus juga punya fisik yang baik, menembak bagus, bela diri, kesehatan baik, semuanya. Fisik bagus tuh harus kuat, kuat olahraganya, lari kuat gitu," terangnya saat hadir dalam acara Paspampres Shooting Championship tahun 2018 lalu.
Sanksi Hari Misbah
Persoalan di antara Paspampres dengan sopir truk telah berakhir damai. Namun, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi Hari Misbah, anggota Paspampres yang melakukan kekerasan.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang akan diberikan.