Mengaku masih sakit, mantan Bupati Karanganyar batal disidang
Mantan Bupati Rina didakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dimasukan ke dalam tahanan Rutan Wanita Semarang usai batal menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/11). Padahal, sidang lanjutan eks bupati Karanganyar itu digelar usai yang bersangkutan dirawat di Paviliun Garuda RSUP Dr Kariyadi.
Seperti diketahui, Rina Iriani sebelumnya dirawat di RSUP Dr Kariyadi karena sempat pingsan saat mendengarkan putusan penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tipikor Semarang Dwiarso Budi.
Sejak saat itu, bekas penguasa Kabupaten Karanganyar ini dirawat di rumah sakit dan sempat mendatangi Lapas Wanita Semarang untuk dilakukan penahanan. Namun, dengan alasan sakit yang bersangkutan belum ditahan oleh pihak lapas.
Pantauan di lapangan, Rina Iriani keluar dari Paviliun Garuda RSUP Dr Kariyadi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, selam satu jam kemudian sidang ditunda karena yang bersangkutan mengeluh masih sakit saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.
"Masih terasa sakit. Kepala dan badan masih gak karuan rasanya," ujar Rina.
Setelah mendengar pengakuan Rina dan meminta pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Rina, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Rina Iriani, M Taufik mengatakan, kliennya sementara ini menjalani penahanan di dalam Rutan Wanita karena proses persidangan korupsi GLA ditunda siang tadi.
Taufik menambahkan, kliennya dimasukan ke rumah tahanan yang dikenal dengan sebutan Rutan Bulu tersebut sambil menunggu proses pembantaran disetujui oleh pihak pengadilan.
"Tadi Bu Rina masuk ke Bulu pukul 11.30 WIB. Klien kami lalu ditempatkan di ruang utama. Ya karena ini masih menunggu proses pembantaran dikabulkan oleh pengadilan," terang Taufik.