Mengaku wartawan dan peras warga, 3 orang di Lampung dikeroyok
Sayang, ketiga orang itu dilepas polisi setelah membuat perjanjian.
Aksi pemerasan berkedok awak media terjadi lagi. Kali ini kejahatan itu berlangsung di Lampung.
Kanit Reserse Umum Polres Waykanan, Bripka Andri, ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pemerasan oleh orang mengaku wartawan itu. Dia mengatakan sempat menangkap tiga orang mengaku wartawan media massa Reportase sempat dihakimi massa. Mereka berinisial FS (48 tahun) warga Kelurahan Labuhandalam Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung, EG (39 tahun) warga Desa Mataram Kecamatan Mataramudik, Kabupaten Lampung Tengah, dan YH warga Kelurahan Waywakak, Abung Barat, Lampung Utara.
Menurut Andri, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban Jumono di Kampung Umpukencana Blambanganumpu di Waykanan, Rabu (17/6), sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menggunakan mobil bernomor polisi BE 2039 YE.
Jumono diketahui guru SDN 2 Umpu Bhakti Blambanganumpu. Sebelumnya dia kepala SD di desanya. Saat ketiga orang itu datang, istri korban yang membuka pintu mengatakan kepada tamunya kalau suaminya sedang tidak di rumah.
Kemudian, lanjut Andri, pelaku FS tidak percaya ucapan istri korban langsung membentak dan mengundang perhatian warga sekitar. Tidak beberapa lama, warga mendatangi rumah korban semakin banyak. Ternyata, banyak warga yang sudah mengenal FS dan sering mendatangi rumah korban.
Tidak diketahui apa yang pemicunya, tiba-tiba warga merasa geram atas kelakuan FS dan teman-temannya itu kemudian mengeroyok.
Namun, massa masih dapat dikendalikan, sehingga pelaku tidak sampai babak belur. Kemudian, warga menyerahkan pelaku ke Polres Waykanan.
FS diduga sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap Jumono dengan kerugian lebih dari Rp 5 juta. Tetapi sayang, peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku dilepaskan polisi setelah membuat pernyataan tidak akan memeras korban dan kepala sekolah di wilayah Waykanan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Lampung, Supriyadi Alfian mengatakan, orang mengaku wartawan tindakannya meresahkan warga dan bertindak melanggar hukum sebaiknya diproses hukum.
Supriyadi justru menyayangkan tindakan Polres Waykanan karena melepas tiga orang mengaku wartawan itu.
"Sebaiknya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Supriyadi di Lampung, seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/6).
Menurut Supriyadi, jika para terduga pemeras itu tidak dijebloskan ke dalam sel, maka dikhawatirkan tidak ada efek jera, dan bisa saja mereka mengulangi perbuatannya.
"Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas," ujar Supriyadi.