Menganiaya pakai pedang, sepasang kekasih ditangkap polisi
Menganiaya pakai pedang, sepasang kekasih ditangkap polisi. Penganiayaan terjadi pada 4 November yang lalu. Total lima orang tersangka ditangkap terkait penganiayaan terhadap Nurcahyo.
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Ngaglik menangkap sepasang kekasih yang melakukan penganiayaan di warung burjo daerah Ngaglik pada awal bulan November yang lalu. Sepasang kekasih berinisial DS (31) dan NS (23) ditangkap di daerah Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Made Wira Suhendra, mengatakan DS ditangkap karena melakukan penganiayaan. Sedangkan NS sang pacar ditangkap karena membantu mengambilkan DS pedang di indekosnya. Pedang tersebut kemudian digunakan untuk menganiaya korban Nurcahyo (19), warga Tegalrejo Sariharjo Ngaglik.
"Penganiayaan terjadi pada 4 November yang lalu. Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial F dan R," jelas Made, Senin (06/12).
Dari penangkapan F dan R, menurut Made, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Kemudian muncullah nama DS dan NS. Sepasang kekasih tersebut ternyata melarikan diri ke daerah Temanggung, Jawa Tengah. Saat akan dilakukan penangkapan, DS dan NS berhasil melarikan diri.
"Kemudian petugas mendapat info bahwa dua kekasih itu bersembunyi di Gunungkidul. Tanpa membuang waktu polisi langsung melakukan penangkapan di sebuah kamar kos yang mereka sewa," jelas Made.
Selang sehari setelah menangkap DS dan NS, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial A (20) di daerah Jongke. Total lima orang tersangka ditangkap terkait penganiayaan terhadap Nurcahyo.
"Sekarang empat tersangka kita tahan, sementara satu perempuan kita titipkan di Polsek Sleman," ujar Made.
Polisi turut mengamankan barang bukti empat buah pedang yang digunakan untuk menganiaya korban dan tiga unit sepeda motor. Atas kejahatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU darurat RI no 12 tahun 1951. Sementara satu perempuan dijerat pasal 56 karena membantu melakukan tindak pidana.