Mengira Polisi Lengah, Lutfi Disergap Saat Bawa 302 Butir Ineks
M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu.
M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu. Dia mengira polisi di Samarinda lengah saat tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Polisi menangkap Lutfi di kawasan Jalan Kebon Agung, Lempake, Jumat (25/12) sore sekira pukul 16.30 WITA, usai mengambil helm di pinggir jalan berisi kotak bekas kemasan dompet.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
"Awalnya kami dapat info, ada orang bawa ekstasi. Kami amankan dia (Lutfi) di tengah jalan, sempat mau kabur," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Minggu (27/12).
Polisi menggeledah motor berikut barang bawaan, berupa helm yang diambilnya di pinggir jalan. "Kotak dalam helm yang dia ambil itu, ternyata isinya ekstasi," ujar Rengga.
"Setelah dihitung, totalnya ada 302 butir ekstasi berlogo mercy. Harga perbutirnya, Rp 500.000-600.000. Jadi nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp180 juta," tambah Rengga.
Lutfi dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari penyidikan, dia mengaku disuruh mengambil helm berisi kotak itu, melalui telepon. "Dia ini warga kota Bontang, tinggalnya di Balikpapan. Jadi, ke Samarinda cuma ambil ekstasi ini. Pengakuannya diupah Rp100.000," ungkap Rengga.
Rengga menduga, ratusan butir ekstasi itu digunakan untuk pesta malam tahun baru. Lutfi mengira, kepolisian sedang lengah di masa libur. "Karena kami lagi konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru," tambah Rengga.
Lutfi, yang kesehariannya pengangguran itu kini meringkuk di penjara. Dia dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Saya ini korban (dijebak), ekstasi itu bukan punya saya," kilah Lutfi.
Baca juga:
760 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kalbar Sepanjang 2020
Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Mapolrestabes Medan
Bongkar Pesta Sabu, Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Produksi Narkoba
7 Terdakwa Perkara Narkotika di Medan Dituntut Hukuman Mati
Sepanjang 2020, Polda Sumsel Ungkap 83 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ineks