Mengunci Setya Novanto
Mengunci Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Ketua DPR itu sakit harus menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Setya Novanto sebelumnya menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa penyidik KPK. Meski penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.
"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ujar Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11) malam.
Menurut Febri, penolakan penahanan Setya Novanto itu lalu dibuatkan berita acara penahanan. Febri mengatakan, berkas berita acara tentang penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga dalam hal ini istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.
"Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran," kata Febri.
Dibantarkannya Setya Novanto di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu. Febri menyebutkan selama pembantaran, tamu yang hendak menjenguk Setnov harus mendapat izin terlebih dahulu oleh penyidik KPK.
Proses izin tersebut hampir sama dengan proses perizinan saat keluarga atau kuasa hukum saat tersangka di tahan di rumah tahanan (rutan). Febri menambahkan penjagaan di ruang inap Setya Novanto akan dilakukan oleh tim KPK dan Polri.
"Selama pembantaran penahanan itu, SM akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," ujarnya.
Pembantaran terhadap tersangka korupsi bukan kali dilakukan KPK. Perlakuan serupa pernah diterima terdakwa kasus korupsi wisma atlet SEa Games 2011 Muhammad Nazaruddin.
Pembantaran terhadap Nazaruddin saat itu dilakukan agar proses persidangan tak terganggu. Sedangkan pembantaran terhadap Setya Novanto disinyalir sebagai cara KPK mengunci mantan ketua fraksi Partai Golkar itu menghindari proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto sebelumnya menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol untuk memburu keberadaan Setya Novanto.
Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setya Novanto terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah kecelakaan, ketua umum Golkar itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau.
Sehari setelahnya, Jumat siang hari, tim KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Meliputi proses CT Scan dan pemeriksaan jantung.
Baca juga:
Idrus soal Munaslub: Orang yang ditimpa musibah, jangan serta merta diambil tindakan
Ketum PPP sebut di UU MD3 ada ketentuan pemberhentian sementara Ketua DPR
'Terlalu mahal harga Golkar jika dibiarkan terombang-ambing oleh kasus Setnov'
KPK tahan Setya Novanto
Ditahan di RSCM, Setya Novanto dijaga penyidik KPK dan polisi
Tak ingin spekulasi ada rekayasa, KPK buka opsi panggil saksi kecelakaan Novanto
Dikawal penyidik dan anggota polisi, Setnov diperiksa di ruang CT Scan RSCM
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.