Menkes ancam cabut izin rumah sakit yang telantarkan pasien
Selama ini, Menkes baru memberlakukan teguran terhadap beberapa rumah sakit.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, pagi tadi mendatangi RS Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur. Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan secara langsung pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
Usai melakukan pemeriksaan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menegaskan bahwa setiap rumah sakit yang terbukti menelantarkan pasien maka izin rumah sakit langsung dicabut jika memang melanggar Undang-undang Kesehatan.
"Kalau memang ada, sesuai UU, jika memang adanya RS yang terbukti melanggar hal tersebut, maka akan diberi sanksi yang tegas. Sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/2).
Nafsiah menambahkan, pencabutan izin rumah sakit hingga saat ini memang masih belum diberlakukan. Dirinya menyadari jika sumber daya manusia untuk melayani masyarakat di rumah sakit masih belum begitu banyak. Untuk itu peran masyarakat juga sangat penting dalam hal ini.
"Tapi itu belum terjadi sampai sekarang. Karena satu dua teguran saja sudah cukup. Kalau teguran tidak mempan baru kita akan cabut," tegasnya.
Sementara itu Menko Kesra Agung Laksono menambahkan, pemeriksaan secara langsung pelayanan di rumah sakit ini akan terus dilakukan oleh Menkes dan Menko Kesra di setiap rumah sakit di Jakarta.
"Kami ingin melihat langsung ke masyarakat, apa saja yang diperlukan kemudian langkah-langkah ke depan untuk memperkuat. Bukan hanya rumah sakit, tetapi juga simpul-simpul pos kesehatan seperti puskesmas," ujar Agung.