Menkes: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak
Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal itu demi hak-hak dasar anak bisa terpenuhi.
"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya dalam acara virtual Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (18/3), dikutip dari Antara.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
-
Bagaimana suasana pesta pernikahan tersebut? Resepsi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tamu penting lainnya, memberikan suasana yang meriah dan penuh kebersamaan.
Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Dia menjelaskan, perkawinan pada usia anak akan diikuti oleh kehamilan pada usia dini. Kondisi yang akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.
Kehamilan pada usia anak, ia melanjutkan, akan meningkatkan risiko kematian ibu serta meningkatkan risiko kelahiran bayi prematur dan bayi dengan berat badan di bawah normal.
"Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja," kata Budi.
Pendewasaan usia perkawinan, ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, selain berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, tingginya kasus perkawinan pada usia anak dapat menggagalkan program pemerintah untuk mencapai indeks pembangunan manusia tinggi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2019, angka rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun sebanyak 10,82 persen atau turun dari 11,21 persen pada 2018.
Kendati demikian, masih ada 22 provinsi yang angka proporsinya lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Di Kalimantan Selatan, proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun masih 21,2 persen, tertinggi di Indonesia.
DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan angka proporsi terendah (3,1 persen).
Bintang menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.
"Dengan demikian upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan hingga tahun 2024 harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif agar target RPJMN dapat kita capai," katanya.
Baca juga:
Menko Muhadjir Minta MUI Bikin Fatwa Larang Pernikahan Anak
Bergerak Bersama Mencegah Pernikahan Anak
Diah Pitaloka Prihatin Pasal Dispensasi Kawin
Polda Metro Duga Situs Aisha Weddings Dikelola di Luar Negeri
Bareskrim Polri: Pemilik Portal Aisha Wedding Masih Ditelusuri
KPAI Temukan Pandemi Picu Anak Putus Sekolah dan Pernikahan Dini