Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Susun Aturan
Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Anies akan menerbitkan aturan tersendiri.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas langkah hukum untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu standar operasional pelaksanaan (SOP) juga masih dibahas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan pembahasan itu juga dilakukan bersama tim gugus tugas penanganan virus Corona atau Covid-19 DKI.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Lagi dibuatkan dulu SOPnya, jadi enggak masing-masing (instansi). Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4).
Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Anies akan menerbitkan aturan tersendiri.
"Kalau aturan nanti Pergub, mengatur untuk SOP-nya," ucapnya.
Sementara itu, dia menyatakan pihaknya akan dilibatkan dalam bidang penegakan hukum, meskipun hanya sebatas pemberian sanksi teguran. Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengawas kepada tempat hiburan yang masih beroperasi.
"Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini, penghalauan kerumunan di fasilitas umum, tepat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka," jelasnya.
Menkes Setujui
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com