Menko Polhukam Wiranto: Secara Nasional Kondisi Saat Ini Aman & Kondusif
Karena itu, masih kata dia, pengelompokan adanya 01 atau 02 harus ditiadakan.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, secara nasional dapat dikatakan kondisi saat ini sudah aman.
"Secara nasional dapat dikatakan bahwa kondisi saat ini aman dan kondusif," ucap Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Karenanya, dia mengajak semua pihak dengan kondisi seperti ini untuk melanjutkan pembangunan nasional yang ada.
"Kondisi saat ini yang aman dan kondusif untuk kita melanjutkan pembangunan nasional yang sudah kita rencanakan bersama," jelas Wiranto.
Karena itu, masih kata dia, pengelompokan adanya 01 atau 02 harus ditiadakan.
"Pengelompokan 01, 02, sudah kita akhiri kembali. Yang ada masyarakat Indonesia bersatu padu membangun program-program yang sudah dicanangkan pemerintah," katanya.
Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Kursi DPR Lebih Banyak dari PKB, NasDem Minta Jatah 11 Menteri ke Jokowi
Politikus PKS: Etikanya Kubu 02 jadi Penyeimbang, Bukan Berbalik Arah Ingin Berkuasa
Ketua KPU Sebut Banyak Negara Ingin Belajar Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Konsolidasi Relawan Prabowo-Sandi Ricuh Gara-Gara Ucapan Selamat untuk Jokowi-Ma'ruf
KPU Heran Pemilu 2019 Disebut Buruk Padahal Sengketa Menurun