Menkominfo harap APJII lebih berperan dalam layanan internet
"Ini pertemuan pertama dengan APJII di mana ke depannya kami akan membuat pertemuan reguler," kata Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pertemuannya dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII ini sebagai medium perkenalan antara kedua belah pihak. Dia telah menerima sejumlah masukan dari pihak APJII mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi dunia informasi dan layanan internet di Indonesia.
"Ini pertemuan pertama dengan APJII di mana ke depannya kita akan membuat pertemuan reguler, agar isu-isu di industri internet akan bisa segera diatasi. Tujuannya agar bagaimana APJII bisa lebih berperan dalam konteks izin registrasi bagi para penyelenggara jasa layanan internet," kata Rudiantara di Gedung Cyber Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Rudi mengatakan bahwa aturan dari pihaknya mengenai hal tersebut sudah disiapkan dan memasuki tahap public consultation. Harapannya, hal tersebut bisa segera rampung disusun dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Tadi kami juga sempat membahas beberapa aspek industri yang bisa mengakomodir segala bentuk mekanisme dan peraturan, bagi sekitar 350 penyedia jasa layanan internet di Indonesia," kata Rudi menjelaskan.
Terkait dengan usulan dari pihak APJII mengenai keharusan pihak Kominfo dalam membentuk regulasi transaksi uang elektronik atau e-currency, Rudi juga meyakinkan bahwa hal tersebut segera dibahas dan disusun perencanaannya bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Mengenai hal itu kita akan segera melakukan pembicaraan bersama dengan otoritas moneter, dalam hal ini Bank Indonesia. Sementara dari Kominfo sendiri, sebelumnya kita juga harus mempersiapkan beberapa hal seperti misalnya sisi infrastruktur, dan lain sebagainya," kata Rudi.
Laporan : Praz Mohammad