Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Budi mengaku perihati karena hingga ini Indonesia masih darurat judi online.
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas platform digital seperti X hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online. Besaran denda mencapai Rp500 juta per konten.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta perkonten," kata Budi Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5).
Tak hanya itu, Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya," tegas dia.
Budi mengaku perihati karena hingga ini Indonesia masih darurat judi online. Terbaru kasus perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online.
Budi Arie juga berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus gerak cepat memberantas judi online.
"Saya ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNi bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas kejadian tersebut," ujar dia.
"Untuk itu kita harus gercep gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga," ujar Budi Arie.